Selasa, 22 Desember 2009

Mengapa babi diharamkan


Sebelum Anda berpusing-pusing ria mendalami artikel “bahaya babi blah blah blah” ini, cobalah kalau bisa, Anda mengadakan eksperimen kecil tentang bahaya daging babi di rumah. Di YouTube, Anda bisa menemukan seabrek-abrek video eksperimen ini (eksperimennya sama) dengan mengetik kata kunci di kotak Search : “why muslim don’t eat pork”. Eksperimennya sangat mudah dan sederhana :

1. Daging babi ditaruh di atas loyang, lalu dituangi Coca Cola sampai terendam benar (kebetulan daging babi di gambar adalah daging asal supermarket)
2. Biarkan selama 2 jam di suhu ruang
3. Anda akan melihat banyaknya cacing yang menggeliat-geliat muncul dari dalam daging babi itu.










Gambar satu lagi di bawah ini adalah yang terekam sebuah kamera khusus mengenai keadaan daging babi masak saat masuk ke lambung manusia. Pada foto ditunjukkan cacing-cacing yang langsung keluar dari daging babi masak (yang berwarna pink itu) dan beramai-ramai merayapi dinding-dinding lambung. Cairan hijau pada foto di bawahnya lagi adalah asam lambung. Ironisnya, asam lambung (yang bertugas membunuh bakteri yang masuk bersama makanan), nampaknya tidak berpengaruh banyak terhadap cacing-cacing yang merayap ini.



Ulama-ulama Islam menetapkan, berdasarkan dalil ayat-ayat Al Qur’an, yaitu : bahwa asal sesuatu yang diciptakan Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram, kecuali karena ada nas yang sah dan tegas dari syari’ (yang berwenang membuat hukum itu sendiri, yaitu Allah dan Rasul) yang mengharamkannya. Kalau tidak ada nas yang sah, misalnya karena ada sebagian Hadis lemah atau tidak ada nas yang tegas (sharih) yang menunjukkan haram, maka hal tersebut tetap sebagaimana asalnya, yaitu mubah.

Khusus mengenai binatang-binatang yang diharamkan untuk dimakan oleh umat Islam, telah disebutkan dalam Al Qur’an surat Al-Maidah ayat 3. Firman Allah:

“Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih bukan karena Allah, yang (mati) karena dicekik, yang (mati) karena dipukul, yang (mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan oleh binatang buas kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3)


Secara umum binatang yang diharamkan itu ada empat macam (No.1-4), dan kalau diperinci menjadi sepuluh macam:

  1. Pertama kali haramnya makanan yang disebut oleh ayat Al-Quran ialah bangkai, yaitu binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha manusia yang memang sengaja disembelih atau dengan berburu.
  2. Makanan kedua yang diharamkan ialah darah yang mengalir. Ibnu Abbas pernah ditanya tentang limpa, maka jawab beliau: Makanlah! Orang-orang kemudian berkata: Itu kan darah. Maka jawab Ibnu Abbas: Darah yang diharamkan atas kamu hanyalah darah yang mengalir.
  3. Yang ketiga ialah daging babi (akan dijelaskan lebih lanjut).
  4. Yang keempat ialah binatang yang disembelih bukan karena Allah, yaitu binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, misalnya nama berhala. Kaum penyembah berhala (watsaniyyin) dahulu apabila hendak menyembelih binatang, mereka sebut nama-nama berhala mereka seperti Laata dan Uzza. Ini berarti suatu taqarrub kepada selain Allah dan menyembah kepada selain asma’ Allah yang Maha Besar.
  5. AlMunkhaniqah (َالْمُنْخَنِقَةُ), yaitu binatang yang mati karena dicekik, baik dengan cara menghimpit leher binatang tersebut ataupun meletakkan kepala binatang pada tempat yang sempit dan sebagainya sehingga binatang tersebut mati.
  6. Al-Mauqudzah (الْمَوْقُوذَةُ), yaitu binatang yang mati karena dipukul dengan tongkat dan sebagainya.
  7. Al-Mutaraddiyah (الْمُتَرَدِّيَةُ), yaitu binatang yang jatuh dari tempat yang tinggi sehingga mati. Yang seperti ini ialah binatang yang jatuh dalam sumur.
  8. An-Nathihah (النَّطِيحَة), yaitu binatang yang baku hantam antara satu dengan lain, sehingga mati.
  9. Maa akalas sabu (وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ), yaitu binatang yang disergap oleh binatang buas dengan dimakan sebahagian dagingnya sehingga mati.
    Sesudah menyebutkan lima macam binatang (No. 5 sampai dengan 9) ini kemudian Allah menyatakan “Kecuali binatang yang kamu sembelih,( إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ)” yakni apabila binatang-binatang tersebut kamu dapati masih hidup, maka sembelihlah. Jadi binatang-binatang tersebut menjadi halal kalau kamu sembelih. Untuk mengetahui kebenaran apa yang telah disebutkan di atas tentang halalnya binatang tersebut kalau masih ada sisa umur, yaitu cukup dengan memperhatikan apa yang dikatakan oleh Ali r,a. Kata Ali: “Kalau kamu masih sempat menyembelih binatang-binatang yang jatuh dari atas, yang dipukul dan yang berbaku hantam itu…, karena masih bergerak (kaki muka) atau kakinya, maka makanlah.” Dan kata Dhahhak: “Orang-orang jahiliah dahulu pernah makan binatang-binatang tersebut, kemudian Allah mengharamkannya kecuali kalau sempat disembelih. Jika dijumpai binatang-binatang tersebut masih bergerak kakinya, ekornya atau kerlingan matanya dan kemudian sempat disembelih, maka halallah dia.
  10. Binatang yang disembelih untuk berhala (maa dzubiha alan nusub). Nushub sama dengan Manshub artinya: yang ditegakkan. Maksudnya yaitu berhala atau batu yang ditegakkan sebagai tanda suatu penyembahan selain Allah.

Khusus mengenai binatang babi, tidak hanya daging babi-nya saja yang diharamkan untuk dimakan, akan tetapi semua jenis babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina, dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya adalah haram. Tentang keharamannya ini, telah ditandaskan dalam al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama diantaranya ada di QS. Al-Maidah: 3, QS. Al Baqoroh: 173, QS. Al An `Aam: 145 dan QS. An Nahl: 115. Bahkan tidak sampai disitu, akan tetapi sesuatu yang berhubungan dengan babi (misalnya: bekerja di peternakan babi, menjadi sopir yang mengangkut babi) maka uang yang didapat dari pekerjaan nya itu juga haram. Hal ini diperjelas oleh Prof. Dr. KH. Said Aqil Sirojd (Ketua PBNU) saat menjawab pertanyaan rekan BMI di Taipei beberapa minggu lalu.

Hal diatas juga diterangkan dalam sebuah hadist, Jabir mendengar Rasululloh saw. bersabda; “Sesungguhnya Allah dan Rosul-Nya mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan berhala. Lalu ada yang berkata; ya Rasululloh bagaimana dengan lemaknya bangkai, sebab lemak itu digunakan untuk mengecat perahu, untuk mengolesi kulit dan gunakan sebagai pelita? Beliau menjawab; tidak, lemak itu haram. Lalu Rasululloh saw. bersabda; “Allah telah memerangi Yahudi, sesungguhnya Allah setelah mengharamkan lemak bangkai, mereka justru mencairkan lalu menjualnya, dan kemudian memakan harganya”, HR. Bukhori. Dari Ibn ‘Abbas bahwa Nabi saw. bersabda; ”Sesungguhnya Allah telah mengharamkan terhadap mereka lemak, lalu mereka menjual dan memakan harganya. Sesungguhnya Allah ketika mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu, maka pada saat yang sama Allah mengharamkan harganya”.

Dari uraian diatas, sudah sangat jelaslah kenapa babi diharamkan, yaitu karena Allah SWT telah mengharamkannya. Selain itu, Rasulullah SAW juga telah menegaskan banyaknya temuan-temuan scientific (ilmiah), medis, maupun realita di lapangan mengenai besarnya madhorot daging babi. Di bawah ini adalah fakta-fakta dari binatang babi yang membuat seseorang harus menjauhi babi dan mengharamkan daging babi untuk dimakan, yaitu:

  1. Babi adalah binatang yang paling jorok dan kotor; sangat suka berada pada tempat yang kotor, dan tidak suka berada di tempat yang bersih dan kering.
  2. Babi adalah hewan yang kerakusannya dalam makan tidak tertandingi hewan lain;
    - Ia memakan semua yang bisa dimakan di hadapannya. Memakan kotoran apa pun di depannya, entah kotoran manusia, hewan atau tumbuhan, bahkan memakan kotorannya sendiri, hingga tidak ada lagi yang bisa dimakan di hadapannya.
    - Jika perutnya telah penuh atau makanannya telah habis, ia akan memuntahkan isi perutnya dan memakannya lagi, untuk memuaskan kerakusannya. Ia tidak akan berhenti makan, bahkan memakan muntahannya.
    - Kadang ia mengencingi kotorannya dan memakannya jika berada di hadapannya, kemudian memakannya kembali.
    - Ia memakan sampah, busuk-busukan, & kotoran hewan
    - Ia adalah hewan mamalia satu-satunya yang memakan tanah, memakannya dalam jumlah besar & dalam waktu lama, jika dibiarkan.
  3. Babi banyak punya tabiat yang tidak baik
    - Pemalas dan tidak suka bekerja (mencari pakan).
    - Tidak tahan terhadap sinar matahari.
    - Tidak gesit, tapi makannya rakus (lebih suka makan dan tidur), bahkan paling rakus di antara hewan jinak lainnya.
    - Jika tambah umur, jadi makin malas & lemah (tidak berhasrat menerkam dan membela diri).
    - Suka dengan sejenis dan tidak pencemburu.
  4. Daging babi sering berbau pesing, hal ini disebabkan karena praeputium babi sering bocor, sehingga urine babi merembes ke daging.
  5. Babi banyak mengandung parasit, bakteri, bahkan virus yang berbahaya, sehingga dikatakan sebagai Reservoir Penyakit, seperti : Virus Encephalitis, Virus Ebola, Virus H5N1, cacing pita, dll.
  6. Daging babi adalah daging yang sangat sulit dicerna karena banyak mengandung lemak. Meskipun empuk dan terlihat begitu enak dan lezat, namun daging babi
    sulit dicerna.
  7. Daging babi menyebabkan banyak penyakit : pengerasan pada urat nadi, naiknya tekanan darah, nyeri dada yang mencekam (angina pectoris) , dan radang pada sendi-sendi.

Selain fakta diatas, kita juga bisa mencoba menyaksikannya sendiri; bila dalam 1 kandang diisi 2 (dua) ekor babi jantan dan 1 (satu) ekor babi betina, apakah yang terjadi pada kandang tersebut? Pada kandang tersebut, ternyata 2 (dua) ekor babi jantan tidak berkelahi untuk memperebutkan 1 (satu) ekor babi betina, tetapi yang terjadi adalah 2 (dua) ekor babi jantan tersebut malahan menyetubuhi secara beramai-ramai 1 (satu) ekor babi betina tersebut dan juga terjadi hubungan homoseksual antara kedua ekor babi jantan setelah selesai dengan si betina. Hal inilah yang jelas-jelas bertentangan dengan fitrah umat manusia. Inilah kenapa daging babi diharamkan untuk dimakan, salah satunya adalah agar umat Islam tidak akan mempunyai sifat dan karateristik seperti binatang babi ini.

Sebagaimana kita ketahui, tinggal di luar negeri seperti di Taiwan ini, kita sulit menghindar dari daging babi, sehingga diperlukan usaha keras untuk menghindari binatang yang diharamkan ini dari diri kita. Marilah kita berhati-hati terhadap setiap makanan yang kita santap, apalagi sampai masuk kedalam tubuh anak dan keluarga kita.

Ketahuilah bahwa dalam jasad ada segumpal daging, jika ia baik maka seluruh jasad menjadi baik, tetapi jika ia rusak maka seluruh jasad akan menjadi rusak, ketahuilah segumpal daging itu adalah qolb (hati). (HR. Bukhari Muslim).

Wallahu a’lam bishshawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar